DENPASAR, iNews.id - Seorang sopir taksi online dibekuk tim buru sergap seusai mencuri barang berharga milik wisatawan yang sedang menikmati liburan di Kuta, Bali. Pelaku, DA, (43) beserta mobilnya diamankan petugas Polsek Kuta, Bali.

Warga Jalan Gunung Soputan, Denpasar itu beraksi saat penumpangnya yang merupakan wisatawan berhenti sejenak di sebuah mal untuk berbelanja. Saat korban lengah, pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil. Dia langsung pergi meninggalkan korban.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengimbau kepada wisatawan yang berlibur di Bali untuk tetap waspada saat memesan dan menggunakan jasa taksi online. Mereka juga diminta segera melaporkan kepada polisi bila melihat hal yang mencurigakan.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Video Editor: Khoirul anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network