Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di sebuah indekos elite.

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di sebuah indekos elite. Diketahui, tersangka berinisial RAPB (26) dibekuk polisi pada Jumat (6/1/2023).

Sebelumnya, RAPB tiba di Bali pada tanggal 26 Desember 2022. Tersangka mengaku memesan wanita lewat aplikasi online. Tujuan tersangka yakni ingin menguras harta korban.

Usai melakukan hubungan badan, tersangka melilit leher korban dengan kabel. Tidak hanya pingsan, korban justru meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network