Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar ganja di Bali.

DENPASAR, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar ganja di Bali. Pelaku diketahui seorang driver ojek online (ojol) yang beroperasi di kawasan Denpasar dan sekitarnya.

Pelaku menjadi pengedar atas perintah seseorang berjulukan Marko. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4,7 kg narkoba jenis ganja.

Pelaku mengaku, ganja didatangkan dari Sumatera. Dia mengaku sebelumnya telah mengedarkan ganja seberat 3 kg di kawasan Bali. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network