Seorang pria, GGG, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena memproduksi konten bermuatan pornografi. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pria, GGG, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena memproduksi konten bermuatan pornografi. Ia mengaku membuat konten pornografi bersama istrinya, KDKS. Konten pornografi tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Pelaku menyebut awalnya menyebut konten pornografi untuk kepentingan pribadi. Tapi sejak setahun terakhir, pasutri ini menjual konten porno ke publik dengan harga Rp200 ribu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Barbuk tersebut ponsel, buku tabungan dan kumpulan video porno.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network