Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa khususnya di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut. 

Pemprov Bali juga menanyakan spa digolongkan dalam kategori hiburan dan bukan kesehatan. Ketua Gabungan Indutri Pariwisata Bali juga meminta pemerintah menunda dan memberi nafas seiring mulai bangkitnya pariwisata pasca pandemi covid-19. Pelaku pariwisata di Bali berharap kenaikan pajak ditunda dan di kaji ulang. 

Produser: Akira AW


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network