DENPASAR, iNews.id - Tiga investor asing menjadi korban penipuan dalam investasi properti. Mereka melaporkan mantan puteri Indonesia persahabatan (FLC) dan suaminya (VT) ke Polda Bali.
Didampingi kuasa hukumnya, Luca Simiono sebagai investor mendatangi SPKT Polda Bali. Tujuannya untuk mengajukan laporan atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu.
Mantan puteri Indonesia dan suami diduga telah melakukan perbuatan merugikan investor asing di Indonesia. Erdia Christina, kuasa hukum investor asing mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar.
Produser: Akira Aulia W
Editor : Wahyu Triyogo
bisnis properti Investasi properti industri properti penipuan properti putri indonesia puteri indonesia
Artikel Terkait