Lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan Kejaksaan Tinggi Bali.

DENPASAR, iNews.id - Lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan Kejaksaan Tinggi Bali. Kelimanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan layanan jalur cepat (fast track). Dalam layanan tersebut, mereka diketahui memungut biaya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Pascadiamankan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp100 juta.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network