Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia.

BADUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa.

Kegiatan 10 WNA China itu dianggap mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan e-commerce dengan melakukan perdagangan langsung dari Bali dengan China.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, WNA China tersebut juga melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Agar aktivitasnya tidak dicurigai aparat, WNA China itu masuk Bali secara bertahap mulai rentang waktu dari April, Mei, hingga Juni 2024. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network