Warga Negara Italia inisial LS (35) dideportasi dari Bali.

SEMINYAK, iNews.id - Warga Negara Italia inisial LS (35) dideportasi dari Bali. LS dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali.

LS merupakan pelaku tindak asusila alias mesum di depan rumah warga Seminyak. Video mesum itu sempat viral di medsos dan menghebohkan jagat maya.

LS diketahui masuk Indonesia pada 4 September dengan visa on arrival. Pelaku sebenarnya masih memiliki izin tinggal hingga 3 Oktober 2023.

Produser: B. Lilia Nova


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network