DENPASAR, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Diduga penangkapan tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp149 miliar.
Sudikerta digiring petugas ke Ruangan Cyber Crime Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui, Sudikerta terjerat kasus transaksi jual-beli lahan di kawasan Balangan, Kuta Selatan dengan pemilik PT Maspion Group seluas 38.000 meter persegi dan 3.300 meter persegi milik Laba Pura Jurit yang sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait