Infografis syarat wisatawan asing. (Grafis: Maspuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Persyaratan ketat ditetapkan pemerintah untuk wisatawan asing yang akan datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Wisatawan asing harus menjalani karantina selama lima hari begitu tiba di Pulau Dewata.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan Bali untuk wisatawan asing bertujuan untuk memulihkan perekonomian. Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 di Pulau Dewata telah melandai. 

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," kata Luhut  yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network