DENPASAR, iNews.id - Pelaku perjalanan yang ingin ke Bali kini bernapas lega. Kebijakan terbaru, calon penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes berbasis PCR, tapi boleh memakai hasil rapid test antigen.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, pelaku perjalanan lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan dan sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.
Aturan itu berlaku bagi pelaku perjalanan lewat transportasi udara dari Pulau Jawa. Pilihan lainnya, penumpang pesawat bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksinasi yang pertama.
Sebelumnya, Bali tetap mewajibkan penumpang pesawat tujuan Bandara Ngurah Rai berbasis PCR paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksin suntik pertama.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait