Infografis: Gubernur Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap di Bali.

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster mencabut kebijakan lalu lintas kendaraan pelat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Aturan ganjil genap ini telah berjalan sejak 25 September lalu.

"Setelah evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," ujar Koster, Rabu (6/10/2021).


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network