Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi menghadapi peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Instruksi itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor 192/SatgasCovid19/II/2022 tentang  Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus COVID-19.

Dalam surat tersebut berisi enam poin instruksi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Bali. Instruksi tersebut karena kasus baru Covid-19 varian Omicron yang berkembang sangat cepat di Bali. Bahkan beberapa hari terakhir kasus harian di atas 1.000 orang. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network