Eric Roer saat sidang putusan di PN Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019) sore. (Foto: iNews.id/ Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Seorang WNA Belanda divonis dua tahun penjara lantaran memperdagangkan kerajinan yang terbuat dari kerangka satwa dilindungi. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan hukuman ini.

Eric Roer (56) divonis penjara oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/11/2019) sore. Meski terdakwa menerima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menentukan sikap.

Majelis hakim dalam amar putusannya sepakat dengan dakwaan tuntutan jaksa. Terdakwa terbukti mengirim kerajinan dari Bali ke Belanda.

“Terdakwa diputus hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Putu Suta, Rabu (13/11/2019) usai sidang.

Sebelumnya, Eric tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia memulai usahanya di bidang jual beli kerajinan tangan akhir 2013 hingga awal 2014.

Terdakwa mengirim barang kerajinan tangan, dekorasi rumah dan patung kayu/ termasuk di antaranya berasal dari satwa yang dilindungi. Beberapa kerajinan yang disita polisi di antaranya satu buah tengkorak kepala babi rusa, 110 buah gelang akar bahar, 11 moncong hiu gergaji, dua tengkorak buaya, 74 kulit biawak, 206 kilogram terumbu karang, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular piton, 33 kulit ular kobra dan tujuh kulit ular kobra utuh.

Eric dijerat pasal 40 ayat 2/ UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network