Polresta Denpasar tangkap WN Selandia Baru pengguna sabu, Senin (2/3/2020) (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.idPolresta Denpasar menangkap Andrew Ivan Dolan (53). Warga negara Selandia Baru itu ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya di Legian, Kuta, Bali.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta, Badung sering dijadikan transaksi narkotika. Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2) pukul 20.00 WITA," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (2/3/2020).

Dikatakan Ruddi, pelaku sudah sejak 2015 tinggal di Bali sebagai wiraswasta. Kepada polisi dia mengaku baru lima kali menggunakan sabu dan mengaku mulai ketergantungan dengan narkotika tersebut.

"Pelaku mengaku kecanduan konsumsi sabu untuk menghilangkan stres," ujar Ruddi.

Saat ditangkap, pelaku sedang asyik menggunakan sabu. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 0,51 gram disimpan di dalam kamar dan juga alat isap sabu.

“Dia ambil sabunya di Bali dari seseorang yang tidak dia tidak tahu namanya," tutur Ruddi.

Ruddi menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network