ilustrasi ganja (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, Jed Texas menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sembilan paket ganja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja," kata jaksa I Nyoman Dewa Wira Adiputra dalam sidang yang digelar online, Selasa (22/9/2020).

Jaksa mendakwa pria yang berprofesi sebagai model itu dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 debgab ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa tidak menyampaikan keberatan. Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan.

Dalam uraian dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap di vila yang disewanya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara pada 14 April 2020. Petugas Polda Bali yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 9 paket ganja seberat 85,15 gram.

"Terdakwa berusaha membuang ganja itu ke kloset kamar mandi," ujar petugas Polda Bali Anak Agung Ketut Sugawirawan seperti ditulis dalam dakwaan.

Selain ganja, barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan elektronik dan satu bendel plastik kosong.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network