Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto dok Kemenko PMK).

DENPASAR, iNews.id - WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Biaya pengobatan pasien yang menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona akan ditanggung BPJS.

"Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM. Tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy di Nusa Dua, Bali, Senin (8/5/2023).

Menurut Muhadjir, dengan keputusan WHO itu, Indonesia secara de facto telah masuk ke fase endemi, karena Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa. 

Indonesia pun sebenarnya sudah lama menunggu keputusan WHO ini. 

"Secara de facto kita sebenarnya sudah endemi, tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," katanya. 

Seperti diketahui, WHO resmi mencabut status darurat Covid-19 seiring dengan menurunnya kasus positif dan kematian akibat virus corona.

"Oleh karena itu saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network