DENPASAR, iNews.id - WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Biaya pengobatan pasien yang menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona akan ditanggung BPJS.
"Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM. Tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy di Nusa Dua, Bali, Senin (8/5/2023).
Menurut Muhadjir, dengan keputusan WHO itu, Indonesia secara de facto telah masuk ke fase endemi, karena Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa.
Indonesia pun sebenarnya sudah lama menunggu keputusan WHO ini.
"Secara de facto kita sebenarnya sudah endemi, tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait