Warga negara Ukraina, Rodion Krynin yang memiliki KTP dengan nama Alexandre Nur Rudi diserahkan ke Kejari Denpasar, Jumat (31/3/2023). (Foto: Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyerahkan warga negara asing (WNA) Ukraina, Rodion Krynin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Rodion Krynin adalah warga negara Ukraina pemilik KTP yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

"Penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali tersebut untuk keperluan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat (31/3/2023).

Eka mengatakan, Rodion Krynin akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari. Saat masih dalam proses penyidikan kepolisian, Rodion Krynin ditahan di Rutan Polda Bali.

"Saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network