DENPASAR, iNews.id - Warga Denpasar, Bali, Siti Sapurah melapor ke Mabes Polri. Penyebabnya, polisi mengadang alat berat yang akan dipakai untuk mengeksekusi tanahnya yang dicaplok dan dijadikan jalan raya.
"Sebagai rakyat jelata saya menuntut keadilan ke penguasa. Saya berupaya memperjuangkan keadilan untuk mempertahankan tanah warisan leluhur saya," kata Sapurah, Jumat (24/6/2022).
Dia menjelaskan, eksekusi dilakukan untuk tanah seluas 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang kini dijadikan jalan dan telah diaspal oleh Pemkot Denpasar. Tanah itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Namun, saat alat berat yang akan dipakai untuk eksekusi bergerak menuju lokasi, aparat polisi melakukan pengadangan dan tidak mengizinkan masuk ke lokasi.
Menurutnya, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana secara terpisah mengatakan, pengadangan alat berat oleh anggotanya dilakukan untuk mencegah munculnya ketegangan.
Dia khawatir jika warga tidak menerima adanya upaya eksekusi. Apalagi jalan itu sering dipakai warga untuk melintas dari Denpasar menuju Pantai Serangan.
"Kami murni menjaga keamanan agar situasi tetap kondusif," ujar Teja.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait