DENPASAR, iNews.id - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada empat keluarga korban kecelakaan lalu lintas saat Hari Raya Galungan di Bali. Empat korban merupakan warga Tabanan, Badung, Buleleng, dan Jembrana.
"Walaupun sedang dalam masa libur, Jasa Raharja tetap bertugas menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris dengan cepat dan tepat," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan, Jasa Raharja langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan. Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali.
"Khususnya jajaran polres-polres di Bali yang menangani kasus kecelakaan tersebut," tuturnya.
Dia menjelaskan para korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar masing-masing Rp50 juta.
"Seluruh santunan meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris korban," ucapnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati berkendara di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait