DENPASAR, iNews.id – Kabar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Denpasar. Mereka akan mendapat relaksasi pajak yang kembali diberikan Pemkot Denpasar di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
“Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum,” kata Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (27/08/2021).
Dia menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran.
Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.
“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” papar Wali Kota Jaya Negara
Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi daerah itu pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di triwulan sebelumnya yang hanya -9,82 persen.
“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.
Pemkot Denpasar sebelumnya telah memberikan sejumlah kebijakan relaksasi untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait