BANGLI, iNews.id – Masyarakat Kabupaten Bangli, Bali, dihebohkan dengan viralnya video penyiksaan anjing di media sosial dalam beberapa hari terkahir. Video itu pun menuai kecaman banyak pihak dan sudah ditangani polisi.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi menceritakan video itu pertama kali diunggah pada 17 Mei 2018. Video tersebut memperlihatkan dua warga sedang mencelupkan anjing ke dalam selokan dengan posisi terikat. Ironisnya, penyiksaan anjing dilakukan berada persis di kantor pusat kesehatan hewan, Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli.
Pascakejadian tersebut, lokasi penyiksaan anjing telah dipasang spanduk peringatan oleh warga setempat. Selain itu, jajaran Polres Bangli juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, dari keterangan saksi-saksi, anjing liar yang disiksa tersebut dibeli oleh pelaku asal Singaraja dari warga sekitar untuk dikonsumsi.
“Masih dalam penyelidikan, kami sudah olah TKP dan saksi-saksi. Terduga pelaku, inisialnya sudah kami dapatkan. Apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar AKP Sulhadi, Senin (21/5/2018).
Sulhadi mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika kejadian serupa terulang lagi. Karena video tersebut dinilai sangat meresahkan warga dan mengganggu pariwisata Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, I Wayan Sukartana mengatakan akan mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terjadi.
“Sekarang memang belum, kami akan segera buatkan dalam bentuk surat edaran melarang memperjual belikan anjing,” kata I Wayan Sukartana.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait