JEMBRANA, iNews.id - Viral sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi di Jembrana Bali meminta uang Rp1 juta kepada wisatawan asal Jepang yang melanggar aturan saat berkendara. Video tersebut diduga diunggah oleh wisatawan yang menjadi korban pungutan liar oknum polisi tersebut.
Video berdurasi 3 menit 16 detik itu diunggah akun Style Kenji di Youtube dan menjadi perbincangan hangat warga Bali dalam beberapa hari terakhir.
Seperti disaksikan iNews.id, video tersebut memperlihatkan oknum polisi yang sedang melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya. Oknum polisi tersebut memberhentikan wisatawan yang mengendarai motor dan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan.
Dalam dialog berbahasa Inggris tersebut, salah satu polisi mengatakan surat-surat pemotor tersebut lengkap. Hanya saja pemotor yang diduga seorang wisatawan asal Jepang itu tidak menyalakan lampu kendaraan.
Kemudian oknum polisi tersebut meminta uang Rp1 juta rupiah sebagai uang damai. Wisatawan asing tersebut kemudian memberikan uang sekitar Rp900.000.
Oknum polisi tersebut meski tidak mendapat sejumlah uang seperti yang diminta, tetap menerima uang tersebut dan mengatakan sudah cukup.
Video tersebut sebenarnya telah diunggah pada 29 Desember 2019 lalu. Namun baru menjadi perbincangan hangat netizen Bali setelah beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir setelah dibagikan oleh sejumlah akun Facebook dan menyebar ke sejumlah grup WhatsApp.
Sebelum viral, video tersebut baru di tonton 21.000 kali. Setelah viral, video tersebut telah ditontong 200.000 kali hingga pukul 17.00 WITA.
"Aksi oknum polisi tersebut sangat mencoreng polri sebagai institusi serta kepariwisataan bali," ujar Gede Tory, seorang warga yang menyaksikan video itu, Kamis (20/8/2020)
Diduga kejadian yang terekam dalam video tersebut terjadi pada 2019 di ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Dari penelusuran, oknum polisi tersebut merupakan personel Polsek Pekutatan yang sedang melakukan razia kendaraan bermotor.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait