DENPASAR, iNews.id – Polresta Denpasar mengusut kasus main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Aksi main hakim itu terekam dalam video yang viral di warga Denpasar.
“Ditetapkan 4 orang sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana di Mapolresta Denpasa, Kamis (30/1/2020).
Sebelum polisi menetapkan tersangka, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa oleh petugas Polsek Kuta. Namun dari 10 orang saksi itu, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wayan, penetapan tersangka kepada 4 orang itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, polisi mengantongi bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka.
Wayan menambahkan, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban di TKP hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
“Identitasnya nanti saja dengan Kapolsek,” katanya.
Terkait pengembangan perkara, Wayan mengatakan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari 4 tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru setelah pemeriksaan 4 tersangka ini.
Kasus main hakim berujung maut itu terjadi di Monumen Bom Bali I di kawasan Legian, Badung pada Kamis (24/1/2020). Korban yang bernama Muhammad Lutfi (26) dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya sebagai pencuri helm.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang itu, korban yang dalam kondisi kritis dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Namun sebelum mendapat penanganan medis, korban lebih dulu meregang nyawa.
Aksi pengeroyokan itu ternyata direkam seorang warga. Rekaman video pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait