DENPASAR, iNews.id - Sebuah video memperlihatkan satu orang pria yang ditarik atau dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang berbadan tegap dan gempal viral di media sosial. Video itu diketahui berlokasi di Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, kejadian dalam video itu terjadi pada Senin (25/10/2021). Korban dalam video itu juga telah melapor ke polisi atas kasus dugaan penipuan.
Pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tepatnya di parkiran sebuah toko di sebelah timur Lapangan Lumintang. Diketahui korbannya yang mengenakan kaus merah saat kejadian berinisial I Made PWM (28).
Pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, itu dipukul oleh tiga orang berbadan tegap masing-masing diketahui berinisial AM alias Asep (42) asal Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Lalu ada OA (55) asal Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat dan SEM alias Oscar yang tinggal di Pedungan, Denpasar Selatan.
I Ketut Sukadi mengatakan, keempatnya sudah dimintai keterangan di Polsek Denpasar Utara.
“Mereka sudah kami mintai keterangan terkait peristiwa itu di Polsek Denpasar Utara,” ujar Ketut Sukadi, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Kamis (28/10/2021).
Sukadi menyebutkan, dalam kejadian itu korban maupun para pelaku pengeroyokan saat itu bertemu untuk bertransaksi dalam pembelian mobil yang ditawarkan para pelaku. Saat itu juga datang lagi dua pelaku lainnya yang langsung memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.
Diketahui korban dan para pelaku saling menarik ditambah pelaku memberikan pukulan ke arah wajah korban. Korban juga sempat dibekap lehernya oleh salah satu pelaku.
Korban yang berusaha melawan dan meminta pertolongan warga berhasil menghentikan aksi para pelaku.
“Setelah mendapat laporan oleh warga, anggota Polsek Denpasar Utara lalu mendatangi TKP,” katanya.
Dalam kejadian itu, korban terluka memar pada bibir akibat pukulan para pelaku. Kasus ini pun masih ditangani Polsek Denpasar Utara.
“Info terakhir dari Kapolsek Denut, korban lapor kembali untuk kasus (pengeroyokan) diproses,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait