DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP diputuskan sebesar Rp22.971.
Keputusan UMP Bali 2022 itu berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021.
"Naik 0,98 persen atau Rp 22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021).
Dengan kenaikan itu, besaran UMP tahun 2022 di Bali adalah Rp2.516.971. Naik dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000.
Arda mengakui, kenaikan UMP Bali masih di bawah rata-rata nasional sebesar 1,09 persen. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Meski demikian, dia mengatakan kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat UMP 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait