UMP Bali 2022 naik Rp22.971 menjadi Rp2.516.971 dari sebelumnya Rp2.494.000. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP diputuskan sebesar Rp22.971.

Keputusan UMP Bali 2022 itu berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021.

"Naik 0,98 persen atau Rp 22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021). 

Dengan kenaikan itu, besaran UMP tahun 2022 di Bali adalah Rp2.516.971. Naik dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000. 

Arda mengakui, kenaikan UMP Bali masih di bawah rata-rata nasional sebesar 1,09 persen. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

Meski demikian, dia mengatakan kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat UMP 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network