DENPASAR, iNew.id - Seorang sopir freelance I Wayan S (42) ditangkap anggota Polres Bandara Ngurah Rai. Dia diamankan lantaran mengancam pramugara berinisial SF (27).
Kendati sempat diamankan, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak.
"Pelaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Korban juga telah memaafkan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, Senin (25/4/2022).
Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya datang ke Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/4/2022) untuk mendapatkan vaksin booster kepentingan pekerjaan sebagai pramugara.
Usia mendapatkan vaksin, korban dan temannya berjalan kaki meninggalkan bandara melalui terminal kedatangan domestik di sebelah timur area parkir bertingkat untuk roda empat.
Di area parkir tersebut datanglah pelaku menawarkan jasa angkutan taksi dengan ongkos Rp50.000. Korban menolak dan melanjutkan perjalanan.
Saat tiba di antara jalan parkir roda dua, korban bertemu lagi dengan pelaku. Pria asal Karangasem itu kembali menawarkan taksi, namun tetap ditolak korban.
Saat tawarannya ditolak korban, pelaku sempat mengeluarkan kata-kata 'tanganmu sangat besar jika kena klewang pasti tidak luka'. Ditambah lagi tangan pelaku memiliki tato sehingga korban merasa tidak nyaman dan terancam.
Korban akhirnya membuat laporan ke Angkasa Pura I melalui email dan temannya menuliskan kejadian tersebut melalui akun twitter.
Angkasa Pura selanjutnya meneruskan laporan itu ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
"Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Supendodi.
Dia menambahkan, pelaku dan korban telah sepakat berdamai dalam mediasi yang dilakukan, Minggu (24/4/2022).
"Pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan damai bermaterai," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait