TNI gadungan di Denpasar, Bali ditangkap karena menipu sejumlah warga hingga Rp35 juta. (foto: ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Seorang TNI gadungan di Denpasar Bali, ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX-3/Denpasar. Pria berinisial AK itu dilaporkan telah menipu sejumlah orang di Denpasar, Bali hingga menimbulkan kerugian sebanyak Rp35 juta. 

AK ditangkap di indekosnya yang beralamat di Jalan Tukad Anyar I, Desa Sanur Kauh. Saat ditangkap, dia sedang berkencan dengan pekerja seks komersil (PSK).

Komandan Denpom IX-3/Denpasar Mayor Yudhi Efrima Surya mengatakan, AK melengkapi diri dengan atribut TNI untuk melancarkan aksinya.

"AK melancarkan aksi tipu sana tipu sini untuk meminjam sejumlah uang dengan iming-iming akan dikembalikan dua kali lipat, serta berhasil mengantongi uang hasil kejahatan tersebut sekitar Rp35 juta," ujarnya, Rabu (23/12/2020) malam.

Atas laporan para korban, Denpom bergerak melakukan pengejaran karena berdasarkan laporan awal menyebut pelaku merupakan anggota TNI.

Namun setelah ditangkap terungkap kalau AK merupakan warga sipil. Dia hanya mengaku anggota PM untuk melakukan serangkaian aksi penipuan kepada sejumlah orang.

"Penangkapan dilakukan pihak Denpom IX-3/Denpasar. Setelah diamankan dan diminta keterangan ternyata AK warga sipil, sehingga segala permasalahannya kemudian dilimpahkan ke pihak Polsek Denpasar Selatan," ucapnya. 

Dia menceritakan, aksi AK berawal pada bulan Desember lalu saat bertemu dengan korban Made Lila (59) asal Lingkungan Banjar Taman, Sanur. Saat itu AK mengaku memiliki simpanan uang Rp25 miliar di bank yang merupakan hasil jual tanah warisan di Jawa.
 
"Mengaku ada urusan mendesak kepada Made Lila, AK meminjam uang Rp10 juta ditambah Rp4 juta (dari Bu Jero, istri Made Lila), karena berjanji akan mengembalikan dua kali lipat, Made Lila dan istrinya pun rela menjual sepeda motor, 'handphone', dan perhiasan emas," katanya.
 
Tidak lama setelah peminjaman pertama, AK kembali melakukan aksi penipuan terhadap beberapa orang. Mereka yaitu Made Dani sebesar Rp4 juta, Nyoman Mudita Rp400.000, dan Kadek Mahendra Rp850.000.
 
Modus operandi yang digunakan AK yaitu berjanji akan mengembalikan sebesar dua kali lipat dari nilai pinjaman tersebut.
 
Selanjutnya, pada Minggu (20/12/2020) lalu, AK menemui dan meminjam uang kepada beberapa orang lainnya. Mereka yakni Wayan Adi Sugiantara sebesar Rp10 juta, Kadek Sri Handayani Rp3 juta, dan Teguh Kartika Rp3 juta.
 
"Kepada para korban penipuan ini, AK selalu berjanji akan mengembalikan dua kali lipat nilai uang pinjaman tersebut. Karena curiga dengan gaya hidup AK yang suka berpesta pora tersebut, apalagi selalu berkelit saat diminta untuk mengembalikan pinjamannya, para korban melaporkan AK," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network