Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa kerja dari rumah atau work from home bagi pegawai negeri sipil (PNS) diperpanjang hingga 13 Mei. Perpanjangan tersebut terkait dengan penanganan virus corona atau Covid-19.

Perpanjangan itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Nomor 50 Tahun 2020 sampai 13 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," bunyi surat edaran itu, seperti dikutip iNews.id, Senin (20/4/2020).

Kebijakan memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan perpanjangan yang kedua.

Sebelumnya masa bekerja dari rumah bagi PNS diperpanjang sampai 21 April 2020.

Surat edaran itu juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan kondisi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network