BADUNG, iNews.id – Oknum pegawai BUMD di Kabupaten Badung, Bali, I Made Arjana (41) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp110 juta.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Modus operandi pelaku yaitu berpura-pura bisa membantu korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, dari hasil penipuan itu pelaku telah menerima dana sebesar Rp110 juta untuk keperluan pribadinya.
“Dari hasil pengakuan pelaku uang hasil penipuan itu sebagian di pakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya. Selain itu juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya, Kamis (28/10/2021).
Dalam perkara ini, ada empat orang lain yang sebelumnya juga menjadi korban penipuan pelaku ini. Namun, untuk jumlah kerugian dari empat korban itu masih dalam penyelidikan.
"Jumlah pastinya belum tahu ya karena masih diselidiki," katanya.
Dia menambahkan, penipuan ini terjadi di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin, 24 Februari 2020.
"Korban merasa curiga terhadap pelaku, dan merasa dirugikan sehingga pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, korban melaporkan ke Polsek Abiansemal," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait