Ilustrasi dokter gadungan. (Foto: Okezone)

DENPASAR, iNews.id - Polsek Denpasar Barat, Provinsi Bali, membekuk seorang dokter gadungan karena melakukan praktik pengobatan ilegal dan menipu pasiennya. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit ternama di Bali. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena mengatakan, praktik kedokteran secara ilegal ini dilakukan tersangka Ni Made Kunti (30) sejak Desember 2017. “Caranya yakni dengan meyakinkan korban bahwa dirinya seorang dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah dan Rumah Sakit SOS,” kata Sumena, di Denpasar, Selasa (15/4/2018).

Tersangka menjalankan praktik pengobatan ilegalnya dengan mendatangi rumah korban, masing-masing Ni Wayan Laksmi dan I Made Rundah yang menderita penyakit kanker payudara sebanyak empat kali. Tersangka memasang tarif satu kali pengobatan sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan dengan korban.

Korban yang merasa tak kunjung sembuh setelah diobati tersangka kemudian mengecek ke RSUP Sanglah. Namun, setelah diperiksa, korban pun menemukan fakta bahwa tersangka tidak benar bertugas di rumah sakit. Menurut korban, tersangka selama ini mengaku bernama dokter Dela.

"Korban yang merasa ditipu kemudian memancing tersangka dengan cara menelepon Made Kunti agar mau mengobati korban di rumahnya lagi. Saat datang ke rumah korban, tersangka langsung diinterogasi oleh keluarga korban, kepala dusun dan Babinkamtibmas. Tersangka akhirnya mengakui sebagai dokter gadungan," katanya.

Selanjutnya, korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat pada 14 Mei 2018. Pelaku pun langsung diamankan dengan barang bukti baju dokter, papan nama, sepatu dan uang tunai sisa hasil penipuan kepada korban Rp1,2 juta.

"Pelaku kemudian kami tangkap di Jalan Imam Bonjol Gang 106 No 11, Denpasar dengan barang bukti baju yang dipakai untuk praktik dokter, sepatu, uang sisa hasil penipuan, obat dan jarum suntik yang dibelinya di apotek," kata Sumena.

Tidak hanya melakukan praktik ilegal, tesangka yang hanya lulusan SMA ini juga menipu korban Wayan Anton (76). Dia menjanjikan cucu korban atas nama Made Ananta bisa bersekolah di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dengan program yang telah dibuat RSUP Sanglah.

Wayan Anton yang ditemui di Polsek Denpasar Barat saat melaporkan kasus penipuan itu menuturkan telah memberikan uang Rp180 juta lebih kepada tersangka untuk proses kelulusan cucunya di Fakultas Kedokteran yang terbesar di Pulau Bali itu.

"Saya dijanjikan oleh tersangka bahwa cucu saya bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unud dengan syarat menyerahkan uang untuk proses kelulusan. Karena dia mengaku seorang dokter yang memiliki kenalan di Fakultas Kedokteran Unud, jadi saya percaya dengan dia dan telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp180 juta lebih," katanya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network