Petugas gabungan Dinas Perhubungan Denpasar dan Badung sidak ke agen bus AKAP. (Foto: iNews/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung melakukan sidak ke agen penjualan tiket bus AKAP jelang larangan mudik. Mereka diminta tidak menjual tiket selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sidak dilakukan Rabu (5/5/2021), tepat sehari sebelum larangan berlaku. Sasaran sidak yakni agen-agen bus AKAP di Denpasar maupun Badung yang biasa melayani rute mudik dari Bali.

"Ini untuk mengingatkan operator-operator agar menaati larangan mulai 6 sampai 17 Mei," kata ketua Tim Sidak, Made Joni.

Sidak ini membuat beberapa karyawan agen bus panik. Kedatangan tim gabungan yang berjumlah puluhan orang itu langsung memeriksa sejumlah bus yang terparkir dan melihat penjualan tiket.

Seorang pengusaha bus AKAP yakni Gede Adi mengaku telah mengetahui adanya larangan mudik tersebut. 

Dia menyatakan siap mengikuti imbauan pemerintah, meski hal itu berdampak pada kehilangan pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

"Kalau ngomong rugi sudah merugi sekali. Penumpang pun sudah bisa dihitung dengan jari. Ini dilema, tapi kami ikuti," tuturnya.

Bus yang dioperasikan perusahaan otobus (PO) miliknya juga sudah menghentikan operasional bus pada hari ini.

"Untuk sementara dari kita yang punya jurusan Denpasar-Malang setop operasi. Terakhir 5 Mei," katanya.

Meski ada larangan mudik, PO bus masih bisa mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian larangan mudik. Bus tersebut nantinya akan dilengkapi stiker khusus.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network