Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo mendatangi Polda Bali mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (14/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx tiba di Polda Bali untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Ayah dan istri Jerinx menjadi pihak yang menjamin penangguhan penahanan musisi bernama I Gede Ari Astina itu.

Pantauan iNews.id, kuasa hukum Jerinx yaitu I Wayan Gendo tiba di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020). Gendo datang bersama istri Jerinx, Nora Alexandra, dan Wayan Arjono yang merupakan ayah kandung Jerinx.

"Kedatangan kami untuk mengajukan penangguhan penahanan Jerinx," ujar Gendo, Jumat (14/8/2020).

Gendo mengatakan, penangguhan penahanan kliennya ini juga atas dukungan pihak keluarga. Istri dan ayah Jerinx akan bertindak sebagai penjamin dengan alasan Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Gendo, keluarga juga menjamin penggebuk drum Superman Is Dead itu tak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, juga akan kooperatif," tuturnya.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/8/2020), Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network