Jokowi

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan itu disertai dengan penetapan darurat sipil.

"Tadi juga saya sudah sampaikan bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi Dalam keterangan Yang disampaikan Di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

Jokowi mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar.

Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," tutur Jokowi.


Dengan darurat sipil, Jokowi meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar berupa physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi.

Hingga Senin (30/3/2020) jumlah kasus positif virus Corona mencapai 1.414 kasus dengan 122 orang telah meninggal dunia. Sementara pasien yang sembuh berjumlah 75 orang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network