DENPASAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di pantai Blue Ocean Legian, Kuta, Bali. Korban merupakan korban pembunuhan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku bernama Marianus Garu alias Bryan berusia 28 tahun. Motif pembunuhan tersebut, kata dia pelaku sakit hati karena merasa harga dirinya direndahkan disebut gay.
"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman padana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Bambang Yugo saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6/2023).
Dia menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah puas melakukan aksinya, kata dia pelaku langsung meninggalkan korban yang berlumuran darah.
Menurutnya, pelaku ditangkap di salah satu kios yang lokasinya tidak jauh dari pantai Blue Ocean. "Tersangka membunuh korban dengan menebaskan golok berulangkali," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait