Ni Putu Erayanthi, pelaku penggelapan 12 mobil mewah senilai Rp5 miliar di Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap kasus penggelapan mobil dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. Pelaku yakni Ni Putu Erayanthi melakukan itu demi gaya hidup mewah.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, ada 12 mobil yang digelapkan Erayanthi sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

"Dia menyewa kendaraan seolah-olah itu punya dia kemudian digadaikan atau dijual," kata Suratno dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (6/4/2023).

Mobil tersebut selain digadaikan dan dijual ada juga yang dijadikan jaminan utang senilai Rp700 juta.

Selain menggelapkan belasan mobil rental, Erayanthi juga memalsukan sertifikat hak milik (SHM) dengan mencatut nama orang tuanya.

Dokumen palsu itu dia jadikan jaminan untuk meminjam uang dari korban.

"Dia ini cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda. Nilai utangnya cukup besar Rp700 juta," katanya.

Penangkapan Erayanthi berawal dari laporan korban yang diterima di Polda Bali, Polresta Denpasar hingga Polres Badung. 

Namun Erayanthi licin karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Polda Bali menerbitkan DPO atas nama Erayanthi.

Dia akhirnya tertangkap pada 4 April 2023 di sebuah kos elite di Kabupaten Badung.

"Kita sudah mengetahui identitas pelaku tapi selalu berpindah-pindah tempat tinggal," katanya.

Atas perbuatannya, Erayanthi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. 

Menurut Suratno, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui orang-orang yang membantu Erayanthi hingga penggunaan uang hasil kejahatan.

"Kalau pengakuan yang bersangkutan dilakukan sendirian. Tapi logika enggak mungkin sendiri, pasti ada yang terlibat," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network