BADUNG, iNews.id - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) Italia, Francesco D'Alesio (34) atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberar 94,02 gram. Barang terlarang itu ditaksir senilai Rp400 juta.
Francesco ditangkap Satresnarkoba Polres Badung di sebuah vila di Jalan Uma Alas, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (13/5/2021).
"Ditangkap di vila tempat tinggalnya. Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah Covid-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali," kata Kasat Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama di Polres Badung, Senin (24/5/2021).
Penangkapan pria bertato itu berawal dari laporan warga kalau ada WNA yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila di Desa Kerobokan.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku,di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam. Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
"Terkait barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan. Dia sangat aktif memakainya," katanya.
Dia mengatakan asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait