JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka kasus penipuan putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammad bin Abdullah Al-Saud. Pelaku yang berinisial EMC dan EAH ternyata ibu dan anak. Polisi telah menangkap sang anak EAH, namun ibunya EMC masih diburu.
“Tersangka EMC masih proses pengejaran. Semoga bisa dilakukan upaya paksa sehingga proses penyidikan ini bisa selesai,” kata Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Endar Triantoro di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2020)
Endar menyebut, untuk sang anak EAH saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Tetapi, ibunya EMC masih belum bisa diciduk. "Satu tersangka sudah kami tangkap, kami sudah lakukan penahanan," ujar Endar.
Barang bukti kasus tersebut yang telah disita sementara rekening koran kedua tersangka, satu bundel bank Arab Saudi, beberapa transkip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembangunan vila di Bali.
Sebelumnya diberitakan, Princess Lolowah merasa ditipu oleh dua WNI yang menjanjikan pembangunan vila di Gianyar, Bali. Meski uang telah dikirim, pembangunan vila yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Princess Lolowah total mengirim uang kepada tersangka sebanyak Rp505 miliar yang dilakukan bertahap sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait