Terpidana penjara seumur hidup kasus narkoba Bali Nine Scott Rush di Lapas Narkotika Bangli, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: AFP).

BANGLI, iNews.id – Masih ingat Bali Nine? Kelompok sindikat narkoba asal Australia itu pernah menggemparkan Indonesia ketika tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin menuju Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 2005 silam.

Salah satu anggota Bali Nine, Scott Rush, dipidana seumur hidup dan menjalani hari-harinya di penjara Karangasem, Bangli. September lalu, Rush ternyata menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Scott meminta pemotongan masa hukuman (grasi) atas vonisnya.

Media Australia 7NEWS yang diajak orangtua Rush menengok anaknya menuliskan, pria asal Brisbane itu telah berbicara ke otoritas lembaga pemasyarakatan agar hukuman seumur hidup yang diterimanya berkurang menjadi 20 tahun penjara atau kurang dari itu.

Rush berharap kepada Jokowi untuk menunjukkan menunjukkan belas kasihan dan memberinya keringanan hukuman. Surat Rush, juga surat yang ditulis orangtuanya, telah dimasukkan dalam dokumen yang pada Januari 2020 nanti akan dipertimbangkan oleh otoritas penjara Bangli.

”Pihak berwenang di penjara Bangli mengatakan bahwa pertemuan dengan Rush dan 11 pejabat lembaga pemasyarakatan senior akan diadakan pada Januari untuk memutuskan apakah pengajuan grasi itu akan diteruskan ke Presiden,” tulis 7NEWS, dikutip Minggu (29/12/2019).

Dalam rapat bulan mendatang itu, Rush akan dihadirkan dan ditanya apakah benar-benar berubah. Berdasarkan keterangan Agus Setiawan, salah satu kepala bagian di Lapas Narkotika Bangli, Rush selama ini tampak melakukan upaya serius untuk mengubah hidupnya.

"Kami telah melakukan tes urine berkali-kali dan itu menunjukkan negatif (terhadap narkoba)," kata Agus. “Dia bahkan berhenti merokok dalam sebulan terakhir. Dia memiliki program sendiri untuk menjadi orang yang sehat.”

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati. (Foto: AFP).

Rush merupakan satu dari empat kurir narkoba Bali Nine yang ditangkap di atas pesawat ketika hendak lepas landas menuju Australia. Narkoba itu diikatkan di tubuh masing-masing kurir.

Keseluruhan kelompok ini terdiri atas Andrew Chan (yang disebut polisi sebagai godfather dalam kelompok ini), Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Chan dan Sukumaran telah dieksekusi mati. Chen, Czugaj, Nguyen, Norman, Rush dan Stephens divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu, Renae Lawrence, menerima hukuman 20 tahun dan telah bebas tahun lalu.

Rush yang telah menjalani hukuman hamper 15 tahun dalam suratnya meminta maaf kepada pemerintah dan warga negara Indonesia "atas dampak memalukan yang ditimbulkan oleh tindakan saya terhadap negara dan rakyatnya."

"Saya berharap permintaan maaf terdalam dapat diterima dan saya bisa dimaafkan, karena saya sepenuhnya menyesali," katanya.

"Selama 14 setengah tahun terakhir, saya sering merenung dan memikirkan hal buruk yang saya lakukan. Saya telah menjadi dewasa dan belajar banyak selama waktu saya dipenjara dan saya sangat menyesal atas kejahatan yang saya lakukan ketika saya masih remaja."

Dalam surat itu, Rush juga mengaku ingin menjadi duta antinarkoba dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

"Ini mungkin, dengan cara kecil, membayar Indonesia untuk bantuan yang telah diberikan kepada saya," ujarnya.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network