KLUNGKUNG, iNews.id - Didi Irawan (31) spesialis pencuri ayam aduan mempunyai cara unik untuk mengelabui hasil curiannya. Bulu ayam yang semula berwarna merah dicat menggunakan semir rambut sehingga berubah warna menjadi hitam.
Ada-ada saja ulah pria asal Lombok tersebut yang sehari-hari mengontrak rumah di Jalan Sri Kandi, Klungkung, Bali. Residivis spesialis pencuri ayam aduan itu kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ide saya sendiri mengecat ayam dengan semir. Biar tidak ketahuan, tidak dikenali pemilknya," ucap Didi di Mapolres Klungkung, Selasa (20/3/2018).
Maksud hati dapat mengeruk untung melimpah dengan menjual kembali ayam curian, Didi justru kembali masuk rumah tahanan Polres Klungkung. Setelah menjalani enam bulan masa tahanan, Didi bukan tobat justru kembali mengulangi perbuatannya.
Didi kembali mencuri seekor ayam impor yang memiliki nilai jual tinggi. Dia mengaku terpaksa mengulangi kejahatan karena terbelit kebutuhan hidup. Apalagi, kata dia, baru saja memiliki bayi yang berusia tiga bulan.
"Belakangan penghasilan sebagai buruh serabutan tidak menentu. Saya terpaksa karena baru punya bayi," katanya.
Sementara, Kasatrskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, pelaku lebih dulu mengamati kondisi lingkungan sebelum melancarkan aksi. Sedikitnya, kata dia, belasan tempat telah menjadi sasarann pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Jadi ayam dicat agar korban tidak mengetahui tetapi korban atau pemilk ayam masih bisa mengenali ciri-ciri lain," ungkap AKP Wirawan.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Ayam curian biasanya dijual dengan harga Rp300.000 hingga Rp400.000 ke sejumlah pasar atau arena sabung ayam," ujarnya.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait