Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali menerapkan harga tertinggi tes swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) mandiri sebesar Rp900.000. Untuk menjamin aturan dipatuhi, dinkes akan melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan penyedia layanan tes swab RT-PCR

"Daerah kita sudah menerapkan pada semua fasilitas kesehatan di wilayah ini," kata Kepala Dinkes Bali, dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin (26/10/2020).

Suarjaya mengatakan, penentuan batasan harga tertinggi tarif tes ini berpedoman pada penetapan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Kendati demikian, penerapan batasan tarif tertinggi ini juga akan dilakukan evaluasi secara periodik.

"Kita selalu mengikuti pedoman pusat, setiap ada perubahan kami (di Bali) juga akan menyesuaikan," katanya.

Menurut Suarjaya, untuk menjamin kebijakan tersebut dipatuhi, maka semua fasilitas kesehatan yang membuka pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri akan tetap dilakukan pengawasan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi.


Sementara itu terkait penetapan tarif tertinggi RT-PCR sesuai SE Menkes ini, Kepala IGD RSUD Wangaya Kota Denpasar, dr Anak Agung Bagus Dharmayuda menyebut pihaknya telah mengikuti sesuai dengan yang diberlakukan pusat.

Saat ini RSUD Wangaya belum menerima tes RT-PCR mandiri untuk keperluan perjalanan. Sedangkan tes RT-PCR yang terkait penangana. Covid-19 mendapat bantuan dari pemerintah secara gratis.

"Kalau untuk kasus Covid-19 rumah sakit memang mendapat bantuan pemeriksaan pasien Covid-19 dari pemerintah. Seharusnya tes RT-PCR memang gratis ditanggung pemerintah, kecuali tes karena permintaan sendiri atau tes mandiri," ujarnya


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network