komunitas pencinta hewan melaporkan sebuah akun Facebook yang menampilkan penyiksaan seekor kucing hingga mati ke Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Sejumlah komunitas pencinta hewan melaporkan sebuah akun Facebook bernama Dewa Candra dengan tuduhan penyiksaan hewan, Rabu (18/12/2019). Hal itu dilakukan setelah akun Facebook itu menampilkan foto seekor kucing yang digantung dalam kondisi sudah mati.

Laporan itu dilayangkan komunitas Animal Deffender bersama Bali cat Lovers ke Polda Bali. Dalam laporannya, komunitas pencinta hewan Bali menyebut akun tersebut telah melanggar hukum. Karena diduga telah melakukan penyiksaan hingga menyebabkan kematian seekor kucing.

Dalam unggahan foto itu, pemilik akun mengaku kesal karena kucing tersebut memangsa sembilan ekor burung merpatinya. Unggahan itu diketahui ditampilkan dalam grup Komunitas Merpati Karangasem.

“Kami datang ke Polda untuk melaporkan kasus tersebut karena merupakan bentuk penganiayaan hewan hingga tewas,” kata Founder Bali Cat Lovers, Junian Christina, Rabu (18/12/2019).

Junian dan kawan-kawan melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali. Menurutnya laporan itu dilakukan agar memberi efek jera bagi pelaku.

Dia menyebut pelaku telah melanggar pasal 302 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan hewan. Komunitas pencinta hewan Bali berharap polisi segera menangkap pelaku.


Editor : Rizal Bomantama

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network