DPRD Kabupaten Badung lakukan kunjungan langsung ke proyek rumah kos lima lantai. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung secara tegas merekomendasi penghentian sementara aktivitas proyek sebuah rumah kos lima lantai di Jalan Palapa Nomor 899 Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, Selasa (15/7/2025). Pasalnya, bangunan tersebut terbukti berdiri tidak sesuai dokumen perizinan dikantongi. Bahkan, sebagian dari bangunan itu, diketahui belum didasari atas izin apapun.

Sikap tegas itu disampaikan dalam kunjungan lapangan Komisi I dan II DPRD Badung, yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Rombongan ketika itu diterima langsung oleh perwakilan pemilik I Ketut Manggis.

Ditemui seusai kunjungan, Anom Gumanti menjelaskan bahwa kos-kosan tersebut bisa dibilang terdiri dari dua gedung. Gedung pertama yang ada di sisi depan, diketahui memang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya, itu masih belum.

"Karena setelah dimonitor oleh teman-teman di PUPR, bangunan ini masih perlu disesuaikan. Mengingat gambar yang sebelumnya diajukan, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.


Editor : Anindita Trinoviana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network