DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menunda sidang bagi tahanan di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Denpasar hingga 14 hari. Keputusan itu mempertimbangkan puluhan warga binaan di dua lapas tersebut yang positif tepapar Covid-19.
"Selama 14 hari ini sama sekali tidak ada sidang bagi tahanan yang di lapas, karena memang sedang ada isolasi," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Rabu (28/10/2020).
Dia mengatakan, isolasi yang dilakukan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Denpasar meluas. Hal itu dilakukan setelah puluhan warga binaan dan enam petugas lapas positif terjangkit virus corona.
Namun penundaan sidang tersebut tidak berlaku bagi tahanan yang berada di polres maupun polsek. Persidangan mereka tetap berjalan seperti biasa dan dilakukan secara daring (online).
Dia menambahkan, setelah masa karantina 14 hari di dua lapas tersebut selesai dan para tahanan dinyatakan negatif Covid-19, maka persidangan bisa dilanjutkan seperti biasa.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan ada 91 warga binaan di Lapas Kerobokan dan 34 warga binaan di Lapas Perempuan Denpasar terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka yang terpapar Covid-19 itu berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sudah menjalani isolasi terpisah di dalam lapas.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait