BULELENG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Putu Ardika (42), terdakwa pembunuhan istrinya, Luh Suteni (42). Ardika dinilai tak berperikemanusiaan karena menghabisi nyawa sang istri yang sedang hamil delapan bulan.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata ketua majelis hakim I Made Bagiarta dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Singaraja, Senin (10/4/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ardika dihukum 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Atas putusan ini, Ardika menyatakan permintaan maaf dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat umum atas kesalahan yang saya lakukan," katanya.
Pembunuhan itu terjadi pada 28 Oktober 2022. Ardika menghabisi nyawa sang istri di rumah mereka di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Ardika berdalih membunuh istrinya karena curiga korban memiliki pria idaman lain.
"Terdakwa sejak lama mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons hingga membuat terdakwa emosi," kata Bagiarta dalam amar putusan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait