BANTUL, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan status darurat bencana. Surat keputusan darurat bencana dikeluarkan berlaku mulai 29 November 2017 hingga awal Januari 2018.
Sri Sultan memerintahkan kepala daerah yang terdampak bencana untuk menyiapkan langkah darurat guna melindungi warga.
Sri Sultan menyempatkan diri mengunjungi posko pengungsi di Balai Desa Kebonagung, Imogiri, Bantul. Sekitar 600 pengungsi terdampak banjir masih bertahan di posko pengungsian.
Video Editor : Ginta FR
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait