JAKARTA, iNews.id - PNS golongan tertentu dan aparat TNI/Polri tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Namun jumlahnya lebih kecil dibanding sebelumnya lantaran tidak termasuk komponem Tunjangan Kinerja (Tukin).
Kebijakan pengurangan jumlah nominal THR itu membuat negara bisa menghemat APBN 2020 sekitar Rp5,5 triliun.
“Karena kita tidak membayarkan THR yang memasukkan Tunjangan Kinerja, kita bisa mengurangi anggaran THR hampir sekitar Rp5,5 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).
Penghematan tersebut, kata dia, belum termasuk dampak dari pejabat eselon II ke atas, termasuk pejabat negara yang tak mendapatkan THR.
Sri Mulyani menambahkan, penghematan belanja pegawai tersebut akan disalurkan untuk belanja prioritas yang terkait dengan penanganan Covid-19 yaitu belanja kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan untuk UMKM.
“Nanti belanja kesehatan yang disampaikan, belanja bansos yang meningkat, termasuk (kartu) prakerja dan lain-lain nanti kita alokasikan, nanti kita akan laporkan dalam laporan keuangan pemerintah,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, besaran THR tahun ini berbeda karena APBN tengah difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Kebijakan THR tanpa tukin tersebut berlaku untuk semua PNS baik di pusat maupun daerah.
"Kemudian ASN pusat maupun (ASN) pemda, itu kebijakannya sama," ucapnya.
Kementerian Keuangan belum menyebutkan berapa besar anggaran yang dikeluarkan untuk THR tahun ini. Sebagai gambaran, alokasi anggaran untuk THR 2019 mencapai Rp20 triliun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait