Sri Mulyani (AFP)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Pencairan dilakukan serentak pada Jumat 15 Mei 2020.

Kabar gembira itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan payung hukum untuk pencairan THR.

"THR sudah dikeluarkan peraturannya oleh Presiden, kami harapkan akan bisa dilakukan (pencairan) serentak paling lambat pada Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).

Namun perlu diketahui jika THR ini hanya akan dinikmati oleh PNS level eselon III ke bawah. PNS eselon II ke atas dan pejabat negara tidak termasuk yang mendapat THR tahun ini.

Sedangkan besaran THR yang diterima oleh PNS tahun ini pun berkurang dari sebelumnya. Sebab THR hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran THR untuk PNS aktif hingga pensiunan ini lebih kecil dari rencana awal akibat munculnya pandemi Covid-19.

Pemerintah sebelumnya telah menganggarkan Rp35 triliun untuk THR dalam APBN 2020. Namun angka ini lebih besar dibandingkan anggaran THR 2019 yang sebesar Rp20 triliun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network